Q. 1. [TIKET] Kapan sebaiknya saya memesan tiket?
Pemesanan tiket dapat dilakukan paling lambat 1 hari sebelum penerbangan.
Namun, demi kelancaran dan kenyamanan anda, kami menyarankan agar anda memesan tiket satu minggu sebelum penerbangan. Terutama bagi anda yang tinggal jauh dari Seoul, karena kami perlu waktu untuk mengirimkan tiket yang anda pesan.
Bila anda belum merasa yakin akan jadual keberangkatan anda, anda bisa pesan (booking) jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Apabila di kemudian hari anda berubah pikiran, anda bisa merubah tanggal penerbangan anda tanpa dikenai biaya apapun selama tiket tersebut belum diterbitkan.


Q. 2. [TIKET] Bagaimana cara memesan tiket di Korindo Tour?
Anda ingin pesan tiket di Korindo Tour?
Caranya mudah sekali. Hubungi saja nomor HP 010-6745-7767 atau 010-5442-7098, lalu sampaikan bahwa anda ingin memesan tiket.

Tidak bisa berbahasa Korea?
Tidak usah khawatir.
Anda akan dilayani oleh staf Korindo Tour yang berbahasa Indonesia dengan baik dan menyenangkan.
Anda hanya perlu menyebutkan nama lengkap anda sesuai yang tertera di paspor, lalu kami akan mengurus tiket anda.

Bisa sms ke nomor tersebut dengan menyebutkan 4 hal sebagai berikut :
1. Nama lengkap sesuai pasport.
2. Tujuan
3. Sekali jalan (One Way) atau Pulang pergi (RT)
4. Tanggal berapa
*untuk penerbangan selain Garuda harus menyertakan foto pasport*
Kakaotalk Korindo - simpan nomor 010- 6745-7767

Masalah pembayaran?
Tidak perlu risau.
Anda bisa memilih beberapa cara pembayaran.
1. Anda bisa membayar uang muka (DP) atau semua biaya tiket melalui transfer ATM/datang ke Bank melalui Teller/Internet Banking.
2. Konfirmasikan pembayaran melalui SMS, telepon ataupun Kakaotalk
3. Kami akan mengirimkan tiket anda segera.
4. Anda juga bisa membayarkan langsung kepada kami di bandara Incheon di hari keberangkatan anda.
5. Untuk pemesanan tiket melalui internet, silahkan kunjungi situs kami di http://www.korindo99.com/ lalu klik ¡°Pemesanan Tiket Pesawat¡±.
6. Ticket akan berikan melalui beberapa pilihan : Kakaotalk atau Fax kantor.

Selamat menikmati pelayanan kami.


Q. 3. [TIKET] Saya tinggal di Pusan. Apa saya bisa memesan tiket dari Korindo Tour? Bagaimana cara saya mendapatkan tiket tersebut?
Tentu saja. Kami siap melayani siapapun yang membutuhkan pelayanan kami.

Anda tinggal memesan tiket minimal seminggu sebelum rencana penerbangan dengan menghubungi agen, staf atau kantor kami terdekat (misalnya di Daegu). Kami dapat mengirimkan tiket anda bila anda menginginkannya. Namun, demi kemudahan dan kenyamanan anda, kami dapat menyerahkan tiket yang anda pesan pada hari keberangkatan anda langsung di bandara Incheon.

Selain mengantarkan tiket anda, kami juga akan membantu berbagai keperluan anda di bandara seperti mengurus re-entry permit ke bagian imigrasi. Anda tidak perlu membayar lebih, semua itu adalah bagian dari pelayanan kami.
Kami siap melayani keperluan penerbangan anda di bandara Incheon setiap hari Selasa, Rabu Kamis.


Q. 4. [TIKET] Saya berencana ingin cuti tapi dari pimpinan saya cuman berikan 15 hari untuk cuti. Saya tinggal di Madiun Jawa Timur. Saya berharap Korindo Tour dapat membantu saya karna saya ingin cepat sampai dengan memndarat di Bandara Juanda-Surabaya. Adakah pesawat dari Incheon - ke Surabaya ato lewat transtit dari Hongkong dan yang pasti...dengan biaya minimal..untuk PP... sekian terimaksih jawabannya...
Ada beberapa pilihan penerbangan ke Surabaya:

1. Penerbangan dengan Garuda Indonesia dari Incheon transit di Denpasar, lanjut ke Surabaya. Berangkat dari Incheon jam 11.00, transit 1 jam di Denpasar, kemudian tiba di Surabaya pukul 19.00.

2. Penerbangan Cathay Pacific dari Incheon ke Surabaya transit di Hongkong. Dari Incheon jam 10.30 sampai di Surabaya jam 19.50 WIB.  Penerbangan hari Selasa, Kamis dan Minggu.

3. Penerbangan Korean Air dari Incheon ke Jakarta, kemudian beli tiket penerbangan domestik Jakarta ke Surabaya. Dari Incheon jam 16.00 sampai di Jakarta jam 21.00 WIB. Kemudian menginap satu malam. Penerbangan dari Jakarta ke Surabaya paling pagi jam 06.00 sampai di Surabaya jam 07.15 WIB.
Demikian beberapa pilihan yang kami tawarkan. Semoga bermanfaat.
Korindo Tour.


Q. 5. [LOKASI KORINDO] Saya mau datang ke kantor Korindo Tour nih, ingin dapat informasi yang lebih jelas dan lengkap. Tolong beritahu saya bagaimana caranya pergi ke sana?
Cabang Ilsan :
Bagi para pelanggan yang ingin mengunjungi kantor Korindo Tour, caranya mudah sekali. Naik saja kereta listrik bawah tanah (subway train) jalur 3 (warna orange) jurusan Daehwa (bukan tujuan Suseo atau Guphabal), kemudian turun di Stasiun Madu, keluar di pintu 4. Dari stasiun Madu, cukup jalan kaki sejauh 20 meter dan gedung Korindo ada di sebelah kiri jalan lantai 4.

Cabang Ansan:
Naik kereta listrik bawah tanah (subway train) jalur 4 (warna biri muda) jurusan Ansan (bukan Sadang), kemudian turun di stasiun Ansan. Dari stasiun Ansan, silahkan berjalan keluar menuju lorong bawah tanah dan berbelok ke kiri. Kemudian silahkan menyebrang dan berjalan lurus sampai dengan perempatan sebelum Rumah Makan Ibu Pertiwi. Dari perempatan tersebut silahkan berjalan ke kanan dan kantor Korindo Tour tidak jauh dari perempatan tersebut.
Bila anda menemui kesulitan dalam perjalanan ke kantor kami, silahkan hubungi nomor telpon 010-6745-7767 (untuk pelayanan dalam Bahasa Indonesia) atau 031-906-0001 dan 031-492-5776.. Untuk kenyamanan anda, kami harap anda menghubungi kami terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor kami.

Cabang Daegu (Hanil):
Lokasi Kantor Korindo Tour ada di antara Daegu Station (Yeok) dan Bioskop Hanil (Geugjang), tepatnya di sebelah jeil bank lantai 3.
* Bagi anda yang datang dari luar kota (Gumi Waegwan, Masan, Busan, Changwon) menggunakan kereta, silakan turun di Daegu Yeok, kemudian keluar stasiun lurus ke arah Bioskop Hanil melewati taman air mancur dan kantor Korindo Daegu ada di sebelah kiri jalan sebelum perempatan WI Hanil.
* Jika menggunakan subwai jalur 1 turun di Jungangno Yeok atau Daegu Yeok, kemudian ikuti petunjuk seperti diatas.
* Jika menggunakan bus turun di depan taman Hanil, Migliore atau di depan Daegu Yeok, kemudian ikuti petunjuk lokasi kantor seperti di atas.


Q. 6. [REKMENDASI - tidak berlaku lagi] Apa yang harus dilakukan bagi pemegang surat rekomendasi?
Kami sarankan bagi para pemegang surat rekomendasi untuk mendatangi langsung Depnaker RI pusat (Jakarta) atau wilayah secepatnya. Para calon TKI dapat memeriksa nama masing-masing apakah sudah terdaftar di Nodongbu Korea atau belum agar dapat dipanggil kembali oleh perusahaan yang lama secepatnya. Bila pemegang surat rekomendasi tidak dipanggil oleh perusahaan yang lama maka para calon TKI tersebut dapat mendaftar melalui jalur EPS biasa dan dapat dipanggil oleh perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja Indonesia.

Ujian kemampuan bahasa Korea tidak diperlukan bagi pemegang surat rekomendasi. Tetapi bila pemegang rekomendasi masih belum dipanggil sampai dengan jangka waktu satu tahun dari mereka melakukan pendaftaran, maka calon TKI tersebut harus mengikuti ujian bahasa Korea kembali.

- Informasi ini sudah tidak berlaku lagi [admin].


Q. 7. [TAEJIKGEM-PESANGON] Kepada siapa taejigem diberikan? Berapa besar uang taejigem?
Sebagaimana telah kami jelaskan pada pertanyaan terdahulu, pada dasarnya taejikgem harus diberikan kepada semua pekerja, baik itu pekerja korea maupun pekerja asing, baik legal maupun ilegal. Hal ini diatur dalam peraturan Nodongbu. Kalau memang akan dihitung dari jumlah uang makan dan sebagainya itu harus ada dalam kesepakatan kontrak kerja. Perusaan tidak mau membayar taejikgem berarti menyalahi aturan ketenagakerjaan dan anda bisa melaporkan kepada Nodongbu.

Persyaratan utama seorang pekerja memperoleh taijikgem adalah sudah melewati masa kerja 1 tahun. Sedangkan Jumlah yang diberikan dalam taejikgem itu tidak semata-mata 1 bulan gaji per tahunnya melainkan prosentase (8.3% x gaji perbulan x 12) , dengan catatan sudah melebihi 1 tahun kerja.
Jadi sekalipun dalam bulan terakhir anda tidak bekerja penuh, taejikgem tetap dihitung sesuai dengan prosentase tersebut.


Q. 8. [PROGRAM-EPS] Kapan keberangkatan TKI melalui program EPS mulai dijalankan?
Pengiriman TKI ke Korea Selatan pada saat ini disepakati sebanyak sekitar 8,000 – 10,000 orang, yang tentu saja waktu pengirimannya tidak sekaligus. Pengiriman akan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu kurang lebih setahun. Prioritas keberangkatan yaitu bagi mereka yang telah lebih dahulu mendaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Bagi yang ingin mendaftar untuk mengikuti program EPS ini dapat langsung mengunjungi kantor Depnaker setempat.

Jumlah pengiriman TKI dapat juga tergantung kepada permintaan perusahaan di Korea Selatan. Bila permintaan terhadap tenaga kerja Indonesia melebihi dari yang ditetapkan sekarang, maka jumlah pengiriman tenaga kerja Indonesia bisa melebihi dari 8,000-10,000 orang dalam setahun.


Q. 9. [KLPT] Apakah sertifikat KLPT bisa diganti melalui sertifikat tes bahasa dari tempat lain?
Sertifikat bahasa Korea (KLPT) merupakan salah satu syarat utama untuk mengikuti program EPS, kecuali bagi mereka yang telah terdaftar di Depnaker sejak beberapa waktu yang lalu. Sertifikat KLPT ini hanya bisa diperoleh dari tempat ujian resmi, misalnya di Pusat Bahasa Universitas Indonesia (Jakarta), Univ. Airlangga (Surabaya) dan Univ Hasanuddin (Makassar).

Lembaga latihan bahasa Korea hanya menyediakan kursus (belajar) bahasa, bukan sertifikat resmi. Anda bisa belajar dimana saja tetapi untuk sertifikatnya harus melakukan tes di perwakilan resmi yang ditunjuk KLPT.

Setahu kami Depnaker tidak menyediakan lembaga tersebut


Q. 10. [KUKMINYONGGEM] Apakah kalau kita mau pulang(habis kontrak)uang kukminyongem/±¹¹Î¿¬±Ý akan kembali ke kita. Dan bagaimana cara ngurusnya?
Pekerja yang sudah habis kontrak masa kerjanya dan akan kembali ke tanah airnya bisa mendapatkan semua uang pensiunnya. Pekerja tersebut hanya perlu melapor ke kantor NPC/kantor kukminyongem terdekat dimana anda tinggal dengan membawa surat-surat sebagai berikut:

    1.  Paspor/ID card
    2.  Fotocopy buku tabungan (atas nama yang bersangkutan)
    3.  Tiket pesawat

Uang kukminyongem akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan paling cepat 1 bulan setelah orang tersebut pulang ke Negara asalnya. Jika memberikan no rekening yang ada di Korea, Anda bisa menintipkan buku tabungan /ATM kepada orang yang bisa anda PERCAYA dan mau bertanggung jawab untuk mengurusnya.


Q. 11. [PEKERJA KAPAL] Prosedur Kepulangan Pekerja Kapal
Untuk pekerja illegal yang berasal dari kapal, sebelum kepulangan anda ke Indonesia anda perlu mengecek lagi

- Jika anda sebelum kabur bekerja di kapal korea dan melayani pelayaran rute korea, serta pernah terdaftar di imigrasi korea, maka anda cukup mengurus SPLP dan pulang ke Indonesia sebagaimana rekan-rekan pekerja illegal yang lainnya.

- Jika anda sebelum kabur bekerja di kapal asing atau kapal korea yang berlayar di luar perairan korea serta tidak pernah terdaftar di imigrasi korea, maka selain SPLP juga akan ada prosedur khusus di bandara Incheon, umumnya ada wawancara berkaitan dengan kegiatan di kapalnya, ditakutkan pernah menjadi mata-mata dsb. Silakan anda hubungi Korindo Tour untuk hal ini, kami sudah sering memandu rekan-rekan illegal dari kapal yang mau pulang ke tanah air sebelumnya.

- Setelah kepulangan ke Indonesia tidak ada yang mempersulit anda kecuali memang ada larangan masuk ke korea selama minimal 1 tahun apabila pernah menjadi illegal.


Q. 12. [CUTI DAN RE-ENTRY PERMIT] Prosedur Cuti dan Pengurusan Re-Entry Permit
Dengan ini kami hendak mengingatkan kembali pentingnya pengurusan Re-Entry permit bagi rekan-rekan yang hendak pulang ke Indonesia. Ijin re-Entry permit ini harus diurus sebelum check-in pesawat di counter bandara atau di kantor imigrasi setempat.  Tanpa Re-Entry Permit ini anda tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Ini berlaku bagi siapapun yang mempunyai visa dan ingin cuti. Salah satu rekan Korindo yang pulang bulan Juni lalu terpaksa tertahan di bandara karena lupa mengurus hal ini, walaupun masih mempunyai visa dan membawa surat ijin cuti dari pabrik. Pada hari keberangkatannya Korindo berusaha mengontak berkali-kali namun gagal.

Berikut ini adalah urutan prosedur bagi pekerja yang ingin cuti:
1. Minta ijin secara lisan/tertulis kepada perusahaan yaitu untuk menetapkan tanggal dan lamanya cuti.
2. Memesan/membeli tiket.
3. Meminta surat ijin cuti ke perusahaan. Tidak ada format yang baku namun kalau dibutuhkan anda bisa meminta contoh formulirnya ke kantor Korindo.
4. Mengurus Re-Entry Permit di kantor Imigrasi setempat (ÃâÀÔ±¹ »ç¹«¼Ò) atau di BANDARA pada saat keberangkatan.
* Mengisi formulir cuti di Imigrasi
* Menyerahkan surat ijin cuti dari sajang, Paspor, Register ID.
* Membayar biaya re-entry permit sebesar 30,000 won untuk sekali cuti.
* Re-Entry permit ini akan di-cap-kan di paspor. Periksa kembali apakah batas kembali ke Koreanya sudah sesuai dengan tiket dan rencana anda.
5. Check-in pemasukan barang dan mendapatkan nomor tempat duduk pesawat.
6.Periksa kembali surat re-entry permit saudara yang telah diberikan sesuai dengan tanggal kedatangan ke Korea. (bukan tanggal keberangkatan dari tanah air ke Korea)
misalnya : tanggal batas cuti 18 juli 2006, jangan sampai batas re-entry permit yang diberikan imigrasi juga tepat tanggal 18 juli, sebab tanggal kedatangan saudara adalah tanggal 19 juli 2006, jadi seandainya pada tanggal 19 juli 2006 saudara tiba di Bandara udara Incheon saudara tidak bisa masuk kembali ke Korea dikarenakan tidak sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh imigrasi yang tercantum dalam stempel re-entry permit Jadi batas waktu dari cuti saudara sebaiknya tanggal 19 juli 2006 atau 20 juli 2006.
7. Sebaiknya pengurusan re-entry permit diurus dikantor Imigrasi bandara udara saat keberangkatan saudara. Sebab seandainya pihak pabrik mau menguruskan ke kantor imigrasi setempat dimana saudara bekerja mereka juga kurang berpengalaman dalam penyesuain waktu /jadwal cuti saudara dengan waktu jadwal kedatangan. Jadi lebih baik dalam mengurus masalah re-entry permit diserahkan kepada pihak yang telah berpengalaman jadi tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Untuk pengurusan re-entry permit hanya membutuhkkan "surat ijin cuti" ,yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan saudara bekerja, paspor, tiket, ID card.


Q. 13. [KIRIM UANG] Saya seorang TKI trainee/resmi yang saat ini mengalami permasalahan dengan masalah batas pengiriman uang yang telah ditentukan oleh peraturan bank di Korea yaitu $10.000.yang jadi pertanyaan saya, apakah bisa saya mengirimkan uang lagi dengan batasan yang telah mencapai $10.000.
1. Untuk masalah batas pengiriman uang khususnya TKI trainee/resmi, Seandainya anda pernah cuti pulang batasan pengiriman uang itu secara otomatis telah hangus,dengan kata lain anda bisa mengirim lagi uang dengan batasan $10.000 setelah kepulangan Anda di Korea ini.
2. Juga sekarang tidak diperlukan lagi slip gaji untuk pengiriman uang,baik pekerja ilegal maupun legal,tetapi dibutuhkan bukti pernytaan dari perusahaan/pabrik bahwa anda benar pegawai dari perusaan tersebut


Q. 14. [PINDAH KERJA DAN CUTI] Saya TKI status trainee,saat ini baru keluar dari pabrik lama karena sesuatu hal.Dan saat ini saya telah mendapatkan surat pindah dari Nodongbu.dengan diberi jangka waktu 2 bulan untuk mencari pabrik Baru. Yang saya ingin tanyakan, Apakah dalam waktu 2 bulan itu saya bisa pulang cuti?
Untuk para TKI Tranee yang memegang surat pindah kerja dari Nodongbu,dengan jangka waktu 2 bulan, bila saudara belum mendapatkan pabrik baru belum bisa Cuti pulang, sebab syarat untuk cuti pulang adalah dengan mengurus Re-Entry Permit yang dalam pengurusannya harus ada surat izin Sajang/pimpinan perusahaan.


Q. 15. [PROSEDUR PINDAH KERJA] Bolehkah saya pindah perusahaan?
Panduan dari EPS-Nodongbu berkaitan dengan pindah kerja.

Alasan-alasan yang dapat menjadikan pekerja orang asing untuk pindah perusahaan:
 
1. Apabila majikan dengan kehendak sendiri membatalkan kontrak kerja yang sedang berjalan tanpa alasan yang pasti ataupun tidak memperbaharui kontrak yang sudah habis.
2. Perusahaan libur•perusahaan bangkrut ataupun alasan lainnya yang bukan merupakan tanggung jawab pekerja asing sehingga mereka tidak bisa bekerja diperusahaan itu lagi.
3. Apabila di perusahaan tempat bekerja terjadi pembatalan terhadap ijin penggunaan pekerja asing ataupun mendapatkan pembatasan terhadap penggunaan pekerja asing.
4. Apabila sakit karena kecelakaan dan dianggap tidak pantas/cocok lagi untuk bekerja pada perusahaan tempat bekerja dan dianggap masih dapat bekerja apabila dipindahkan keperusahaan yang lain.

Proses permohonan pindah perusahaan:
- Melaporkan permohonan panda kerja ke  Nodongbu setempat
- Pindah pabrik dalam keadaan kontrak masih aktif dimungkinkan jika perusahaan mengijinkan karena status pekerja masih terikat oleh kontrak yang telah disetujui sebelumnya.
- Bila pekerja mencari pabrik sendiri, tetap saja urusan imigrasi dan administrasi kontrak kerja harus dilaporkan ke kantor Imigrasi dan Nodongbu setempat. Umumnya kontrak yang terjalin antara perusahaan dengan karyawan mempunyai jangka waktu satu tahun dan diperpanjang lagi untuk periode satu tahun ke depan. Kontrak harus ditandatangani oleh kedua pihak yaitu pihak pekerja dan pihak perusahaan.
- Nodongbu membatasi pindah pabrik hanya 3 kali, namun bisa dipahami hal ini adalah untuk kebaikan masing-masing pihak (pekerja dan nodongbu sendiri).
- Untuk perpanjangan visa tinggal umumnya pekerja harus datang sendiri atau didampingi orang pabrik ke Imigrasi.


Prosedur pindah pabrik dengan persetujuan sajang pabrik lama bisa dirangkum sebagai berikut:

1. Pabrik lama memberi laporan ke Nodongbu melalui surat, tentang perubahan karyawan/naker asingnya.
2. Pekerja datang ke nodongbu untuk melapor mencari kerja, jika pabrik belum mengirim data ke nodongbu maka pekerja akan di berikan surat untuk diberikan ke pabrik lama dan dikembalikan ke Nodongbu secepatnya.
3. Pekerja mengisi formulir daftar pencari kerja di Nodongbu
4. Nodongbu akan memberikan daftar pabrik yang membutuhkan pekerja, lengkap dengan alamat dan no telp.
5. Pekerja mendatangi dan memilih pabrik yang sesuai.
6. Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak membuat surat kontrak kerja (SLC)
7. Pabrik baru wajib melaporkan telah mempekerjakan pekerja baru sehingga Nodongbu bisa menghapus dari daftar pabrik yang mencari pekerja.

Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami formulir dari nodongbu silakan datang atau bertanya ke kantor Korindo terdekat.


Q. 16. [GAJI POKOK] Pertanyaan dan jawaban seputar gaji
1. Bagaimana mengurus gaji yang belum terbayarkan bila perusahaan saya bangkrut? Sampai kapan saya hrs menunggu? Kemana saya harus melapor? Dan kapan masalah saya ini baru bisa dilaporkan dan diselesaikan? Dan apakah saya mendapat uang tunjangan dari pabrik?
Jawaban:
Umumnya gaji dari perusahaan yang bangkrut akan diurus oleh semacam Koperasi. Anda bisa menanyakan hal ini ke Nodongbu atau minta bantuan shelter terdekat. Sebaiknya sambil menunggu keluarnya gaji tersebut anda mengajukan permohonan pindah kerja/mencari pabrik baru ke Nodongbu mengingat anda baru di  Korea.

2. berapa sih  sebenarnya  standar gaji pokok NODONGBU ?
Jawaban:
Gaji pokok itu sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dengan pabrik. .Yang pasti besarnya gaji pokok tidak boleh kurang dari nilai UMR dikalikan jumlah jam kerja minimum tiap bulannya dan gaji pokok tidak boleh diturunkan, sehingga tidak boleh ada penurunan gaji. UMR saat ini sebesar 3,100 Won dan akan naik menjadi 3,480 Won pada Januari 2007.

3. Bagi TKI program G to G yg saat ini sedang proses pindah kerja dan menandatangani kontrak 1 tahun  sebelum Januari 2007 (pada saat UMR dinaikkan) apakah harus menerima gaji standar nodongbu saat ini(3100/jam) sampai 1 tahun melewati hari kenaikan standar itu(3480/jam)??
Jawaban:
Kenaikan upah minimum yang ditetapkan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2007, dengan demikian pabrik wajib membayar upah minimum dengan standar baru mulai tanggal tersebut.
Pagi pekerja yang telah menandatangani kontrak dengan standar lama juga seharusnya akan mendapatkan kenaikan gaji nanti mulai bulan Januari tersebut, karena aturan tersebut berlaku universal bagi pekerja dan pabrik.
Dalam pengumuman juga disebutkan bahwa  aturan tersbut tidak berlaku bagi perusahaan yang saat ini telah membayar karyawannya diatas standar tersebut, artinya tidak boleh diturunkan gajinya.

4. Apakah bila kita ga masuk kerja dengan alasan sakit / alasan yg jelas gaji kita dipotong? Soalnya di pabrik temanku dia ga masuk karena sakit demam dan tidak dipotong gajinya tetapi di pabrikku di potong. Manakah yang benar?
Jawaban:
Pada pertanyaan Saudara, masih belum jelas berapa hari  Saudara atau teman di pabrik Saudara tidak masuk kerja. Umumnya ketetapan mengenai hal yang Saudara tanyakan tergantung dari kebijaksanaan pabrik masing-masing.


Q. 17. [SPLP-PASPOR] Saya tidak mempunyai paspor, bagaimana cara mengurus SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)?
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengeluarkan SPLP yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Korsel yang tidak memiliki paspor namun ingin kembali ke tanah air. Adapun persyaratannya :

* Para WNI tersebut wajib datang sendiri ke KBRI
* Membawa tiket penerbangan ke tanah air
* Membawa pas foto terbaru dengan pakaian rapi/resmi ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
* Mengisi formulir pembuatan SPLP. Contoh pengisian bisa dilihat pada kolom InfoTKI tanggal [2004/09/23]
* Membawa passpor lama (Bila tidak ada paspor lama maka anda harus ingat nomor paspor atau dapat ditanyakan di perwakilan PJTKI atau di imigrasi)
* Membayar biaya buku SPLP sebesar $5 di rekening KBRI (bank KEB)

Pihak KBRI tidak akan mempersulit pengurusan SPLP tersebut. Proses pengurusan SPLP ini hanya memakan waktu satu hari apabila Anda datang di pagi hari. Namun jika sedang sibuk, bisa juga selesai pada hari berikutnya. Sebaiknya anda menghubungi KBRI untuk jam kerja dan informasi lainnya seputar SPLP, atau bisa dilihat di http://www.indonesiaseoul.org.

*** Korindo membantu pelayanan di KBRI untuk memberikan panduan pembuatan SPLP dan pembayaran di bank bagi rekan-rekan yang membeli tiket melalui Korindo Tour.


Q. 18. [ASURANSI KECELAKAAN KERJA] Teman kami ada yg kecelakaan kerja beberapa bulan lalu beberapa jari tangan kanannya putus.sekarang sudah sembuh. tapi akan pulang ke Indo minggu depan karena memang tidak bisa bekerja secara maksimal lagi.asuransi kecelakaan kerja di korea ini sudah keluar, juga sisa gaji tuk beberapa bulan belakangan ini.yang mau saya tanyakan: 1. apakah ia akan dapat asuransi kecelakaan kerja dari PJTKI yang telah memberangkatkannya...?? 2. kalo ada surat apa saja yang perlu dilengkapi..?? 3. apakah perlu melapor ke KBRI/konjen..?? 4. kalo trainee nya dari depnaker bagaimana cara pengurusannya..??
Bentuk Asuransi Kecelakaan Kerja meliputi:
1. Biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh
2. Ijin istirahat kerja sampai kondisi memungkinkan untuk kerja kembali (gaji tetap dibayar sebesar 70%)
3. Apabila terjadi cacat tubuh, maka korban akan mendapat uang tunjangan yang bisa diterima setiap bulan ataupun sekaligus . Besarnya tunjangan disesuaikan dengan tingkat keparahan yang diderita.
4. Apabila korban meninggal dunia, maka keluarganya akan menerima uang tunjangan setiap bulan atau sekaligus. Pengurusan jenasah korban juga akan dibiayai oleh pihak asuransi.

Dalam Keputusan Menaker tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri (thn 2002 Pasal 48) memang disebutkan bahwa:

(1)  PJTKI wajib mengikutsertakan Calon TKI dalam Program Asuransi TKI.
(2)  Program Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi jaminan terhadap risiko kematian, kecelakaan, dan kerugian material.
(3)  Program Asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh perusahaan asuransi TKI yang telah diakreditasi oleh Instansi yang berwenang di bidang perasuransian dan ditunjuk oleh Menteri.
(4)  Kartu Peserta Asuransi harus diberikan kepada dan disimpam oleh TKI yang bersangkutan.

Dalam hal ini kita perlu mengecek kembali, selain asuransi di Korea, apakah TKI tersebut diasuransikan dengan program asuransi di Indonesia? Sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 dan 4 keikutsertaan ini umumnya dibuktikan dengan pembayaran premi dan kepemilikan kartu asuransi. Mohon di cek kembali dokumen2 yang yang anda terima serta kontrak dengan PJTKI (jika ada). Kalau memang ada ya berarti bisa diminta uang ausransinya.

Sebaiknya sebelum pulang ke Indonesia hal ini diperjelas terlebih dahulu karena umumnya untuk klaim asuransi akan diperlukan dokumen2 bukti kecelakaan seperti surat dari rumahsakit dan sebagainya (maaf, kami juga tidak tahu detailnya).


Q. 19. [PERPANJANGAN VISA DAN PASPOR] Pertanyaan dan jawaban seputar masa berlaku visa dan paspor
1. Masa berlaku paspor saya 16 Maret 2008, Sedangakn visa saya tahun ke-2 ini habis pada 16 Juli 2007, berarti pada tahun depan perpanjangan visa saya seharusnya sampai dengan 16 Juli 2008. Pertanyaan apakah saya perlu melakukan perpanjangan Visa di KBRI ? Berapa biayanya? Kapan sebaiknya saya mengurus perpanjangan visa?

Jawaban:
*-  Anda bisa melakukan perpanjangan PASPOR (bukan visa tinggal) di KBRI sebelum perpanjangan visa di Imigrasi pada tahun 2007, sehingga nantinya Imigrasi dapat memberikan perpanjangan visa hingga 16 Juli 2008.
*- Biaya perpanjangan paspor di KBRI adalah $6. Anda tidak akan mendapatkan masalah di bandara saat kepulangan selama visa dan paspor masih valid.

2. Saya  datang di korea bulan 14 November 2005, masa berlaku paspor 11 September 2007. Mulai bekerja 14 November 2005, tetapi SLC dulu saya bulan Oktober sudah turun,apakah saya mengikuti SLC atau masa berlaku passport? Yang kedua , masa berlaku ID saya yaitu 30 November 2007, apakah  saya mengikuti  masa berlaku  ID atau mengikuti masa berlaku pasport ? manakah yang benar?

Jawaban:
*-  Visa (kartu ID) anda habis tanggal 30 November 2007, ini yang jadi patokan anda paling utama, tidak perlu lagi memikirkan tanggal SLC dan sebagainya. Yang jelas imigrasi sudah mengijinkan anda tinggal bekerja di korea hingga tanggal 30 November 2007 tersebut dan ini tidak bisa diganggu gugat . Anda harus memiliki paspor yang masih hidup hingga tanggal tersebut.
*- Paspor anda habis 11 September 2007? Jika betul maka paspor anda akan habis sebelum visa anda selesai. Jika memang demikian kondisinya maka sebaiknya anda memperpanjang paspor anda di KBRI kira-kira 1-2 bulan sebelum habis, yaitu untuk menyesuaikan dengan masa habisnya visa sehingga nanti anda tidak kesulitan di bandara.

3. Saya datang di korea pada 18 Januari 2005 dan kerja selama 9 bulan di pabrik yang pertama, lalu kemudian pindah pabrik dan mulai bekerja pada tanggal 11 Oktober 2005 dan ID di perpanjang oleh sajang sampai dengan 11 Oktober 2006. Tetapi mengapa kemarin ketika di perpanjang lagi kok habisnya sampai dengan 11 Oktober 2007 (mengapa habisnya tidak sesuai dengan tanggal kedatangan?) Apakah kalau kita kerja belum sampai satu tahun dan melakukan pindah apakah sudah di hitung satu tahun oleh pihak imigrasi?

Jawaban:
*- Perlu digarisbawahi bahwa masa berlakunya visa merupakan sepenuhnya hak imigrasi untuk memberikannya sesuai dengan data yang diperoleh dari pihak pabrik yang menjamin dan mempekerjakan anda, terutama masa kontak kerja yang ditandatangani.

Sehubungan dengan kasus di atas bisa dapat dijelaskan sebagai berikut:

Ketika anda pindah dan mendapatkan kontrak di pabrik kedua tersebut berlaku selama satu tahun sehingga masa perpanjangan visa anda juga akan berakhir sesuai dengan tanggal berakhirnya kontrak tersebut.

Jadi hal paling utama yang menentukan tanggal berakhirnya visa adalah tanggal habisnya kontrak anda karena pada tanggal itulah semua jaminan pekerjaan dan keuangan anda di Korea selesai.

4. PROSEDUR PERPANJANGAN / PEMBUATAN PASPOR BARU

        - Membawa paspor lama pemohon
        - Fotokopi Identitas DIRI  yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Korea
        - Fotokopi Identitas orangtua (Ayah/Ibu) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Korea (untuk paspor anak/baru)
        - Surat Keterangan benerka dari perusahaan (bagi yang bekerja) atau surat keterangan dari Sekolah
          /Universitas (bagi yang sekolah), yang menyatakan lama tinggal dan rencana tinggal di Korea
        - Mengisi formulir pembuatan paspor baru/Splp Buku
        - Membayar biaya pembuatan paspor/SPLP di bank.


Q. 20. [TABUNGAN WAJIB] Saya dalah TKI yang dulunya waktu datang adalah dengan status tranee,melalui sebuah PT/PJTKI,tetapi sekarang status saya adalah ilegal.yang ingin saya tanyakan,bisakah uang tabungan wajib itu saya ambil berhubung saya mau pulang.
Untuk TKI yang dulunya sebagai trainee,seperti yang  pernah kami lihat dan baca tentang masalah Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh TKI dan pihak PJTKI.Disurat peryantaan tersebut tercantum salah satu poinnya."Uang hanya bisa diambil pada waktu mau pulang"jadi untuk saudara yang saat yang dulunya trainee dan sekarang menjadi status ilegal. Uang tabungan wajib tersebut bisa diambil bila saudara mau pulang.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan,semoga bermanfaat


Q. 21. [TIKET KEPULANGAN] Prosedur Kepulangan Melalui Bandara Denpasar (Langkah Antisipasi Menghindari Pungli di Bandara Soekarno Hatta) Saya ingin pulang dan tiba di Denpasar karena ingin menghindari pungutan-pungutan liar di bandara Cengkareng. Apa saja yang harus saya lakukan?
Sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini, seringkali para TKI mengalami kekhawatiran bila harus melewati imigrasi dan terminal tiga bandara Soekarno Hatta dikarenakan semakin maraknya pungutan liar yang sangat merugikan para pekerja. Dikarenakan hal itu maka banyak dari para TKI yang lebih memilih untuk mendarat di bandara Denpasar kemudian melanjutkan kembali perjalanan ke Jakarta. Sampai sekarang cara ini masih merupakan cara yang efektif, aman (legal) karena tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur yang dilakukan di bandara Denpasar sama seperti prosedur kedatangan Internasional lainnya dimana para penumpang (termasuk TKI) HARUS melewati pemeriksaan bagian imigrasi. Setelah melewati imigrasi, penumpang dapat langsung mengambil bagasi dan kemudian menunggu waktu penerbangan selanjutnya ke Jakarta.

Setibanya di bandara Soekarno Hatta, rekan-rekan tidak akan melewati pemeriksaan imigrasi karena kedatangan rekan-rekan dari Denpasar merupakan kedatangan domestik dan langsung menuju bagasi counter.


Q. 22. [ASURANSI KEPULANGAN] Bagaiman cara pengurusan pengambilan uang asuransi pengganti kepulangan di samsung asuransi/»ï¼ºÈ­À纸Çè?
Untuk cara pengambilannya, adalah saat saudara mau pulang ke  Tanah air karena habis kontrak, saudara datang kekantor nodongbu untuk melaporkan kepulangan dan habis kontrak, dengan nodongbu akan diberi surat Ãâ±¹¿¹Á¤»ç½ÇÈ­Àμ­. Selanjutnya saudara fax surat tersebut,bersama Paspor, ID card, buku tabungan (atas nama sendiri), lalu telp ke kantor asuransi.

Nanti pihak Asuransi akan mengirim uang saudara kurang lebih1-2 minggu setelah pelaporan.pengiriman fax tersebut (paling lambat satu hari sebelum penerbangan). Kami sarankan untuk mengurus asuransi kepulangan tersebut janganlah terlalu mendekati hari kepulangan ke tanah air.


Q. 23. [TKI-PINDAH KERJA] Saya adalah seorang tenaga traine dari program G to G, yang saat barusan pindah perusahaan, saya sudah mendatangi kantor Nodongbu, dan karena selama diberi daftar perusahaan oleh nodongbu saya tidak cocok dengan pekerjaan maupun pabriknya, akhirnya saya datangi sebuah kantor penyalur kerja/broker.oleh mereka saya dikasih pekerjaan,juga diuruskan perpanjangan visa saya atas nama sebuah perusahaan, yang mana nama perusahaan dimana saya bekerja dan yang tercantum di Id card saya tidak sama, yang ingin saya tanyakan, benarkah tindakan saya tersebut ?dan apakah dengan melalui broker masih diperbolehkan oleh Nodongbu??
Untuk permasalah saudara, tidaklah dibenarkan oleh peraturan Nodongbu, saat ini untuk Program G to G, ataupun  program PJTKI yang lama, kalaupun saudara mau pindah dari pabrik yang lama. untuk mencari pabrik/pekerjaan baru haruslah melalui Nodongbu, dan oleh nodongbu akan diberi waktu dua bulan untuk pencarian pekerjaan baru tersebut. Kalaupun saat ini ada kantor pencari kerja/broker membantu mencarikan pekerjaan buat saudara, itu benar-benar sudah menyalahi hukum dan peraturan ketenagakerjaan dari Nodongbu Korea. dan broker tersebut akan dikenai sanksi oleh nodongbu tentang hal tersebut.Apalagi nama perusahaan yang tercantum di ID card/register saudara tidak sama dengan nama perusahaan yang saat ini saudara kerja. Maka dari itu secepatnya saudara waspada sebelum terjadi penipuan lain dari broker tersebut.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat


Q. 24. [CUTI-LAPORDIRI] Saya berkeinginan pulang cuti ke Indonesia, saya dengar sebelum kita pulang kita sebaiknya lapor diri ke KBRI.pertanyaan saya benarkah?dan mengapa kita harus lapor diri Ke KBRI tersebut??mohon penjelasannya>
Sebenarnya untuk lapor diri ke KBRI bukan diperuntukan bagi TKI yang ingin pulang cuti ketanah Air saja, tatapi lapor diri sebenarnya adalah kewajiban Warga negara Indonesia yang datang ke suatu negara untuk melaporkan diri/mendaftarkan data-datanya ke kantor perwakilan Negara asal, dalam hal ini KBRI.Mengapa kita harus melaporkan data-data diri kita ke KBRI?inilah pentingnya lapor diri ke KBRI:
1. Seandainya terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan(mis :meninggal Dunia dll)di kantor KBRI data kita sudah terdaftar, dan hal ini akan mempermudah pihak KBRI untuk pengurusan selanjutnya.
2. untuk yang mau pulang cuti ke tanah Air, hal ini akan mempermudah perjalanan Saudara kembali ke Korea dengan adanya biaya Fiskal saat di Bandara internasional Di Indonesia.(walaupun dalan Teorinya seorang yang masih berstatus training adalah bebas Fiskal). Sebab bukan merupakan rahasia umum lagi, di bandara udara Internasional di Indonesia(khususnya Bandara undara Cengakareng)masih banyaknya Pungli(punggutan Liar)dari oknum
yang memanfaatkan kesempatan untuk meminta biaya fiskal dari TKI yang cuti tersebut.Kalaupun di paspor sudah ada stempel tentang lapor diri tersebut oknum tersebut sudah tidak bisa berbuat semaunya.


Q. 25. [TIKET - TAEJIKGEM - ASURANSI KEPULANGAN] Saya Tenaga Kerja program G to G yang akan habis masa kontrak dua tahun di perusahaan tanggal 2 Mei 2007 dan saya memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak tahun ketiga dan berencana pulang ke tanah air. Kapan sebaiknya saya memesan tiket pulang dan bagaimana pengurusan taejigem, asuransi biaya pulang dan Kukminyongeum saya?
Tenaga Kerja program G to G yang berencana pulang ke Indonesia disarankan untuk menyesuaikan jadwal kepulangan dengan masa waktu pengurusan:
1. Taejigem dan asuransi biaya pulang 
2. Kukminyongeum.

Adapun proses pengurusan Taejigem dan asuransi biaya pulang adalah sebagai berikut:
a) Perusahaan dan pekerja melaporkan rencana kepulangan ke Nodongbu dengan membawa tiket pesawat,  passport/id card dan foto kopi buku tabungan
b) Nodongbu mengeluarkan ¡°surat konfirmasi kepulangan¡± pekerja
c) Pekerja melaporkan surat konfirmasi pulang dari nodongbu ke kantor asuransi Samsung
d) Kantor asuransi Samsung memproses lamaran selama 5 sampai 10 hari dan mengirimkan uang taejigem dan biaya pulang ke rekening pekerja
e) Pekerja mendapatkan uang taejigem dan biaya yang ditransfer ke buku tabungannya

Besarnya uang taejigem tergantung pada besarnya gaji bulanan dan lamanya pekerja bekerja di perusahaan tersebut. Taejigem dapat diperoleh meskipun tidak pulang ke tanah air tapi karena telah pindah pabrik dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun di pabrik tersebut. Asuransi biaya kepulangan hanya dapat diperoleh jika pekerja benar-benar pulang ke tanah air.

Persyaratan untuk pengurusan Kukminyongeum ke kantor Kukmin adalah :
- Tiket pesawat
- Passport / id card dan
- Foto copy buku tabungan (atas nama sendiri)

Proses pengurusan Kukminyongeum ini memakan waktu 3 sampai 5 hari.
Untuk mengurus taejigem, asuransi biaya pulang dan kukminyongeum kami sarankan agar saudara berhenti kerja minimal dua minggu sebelum visa kerja habis. Jadi sebaiknya saudara berhenti kerja sekitar tanggal 15 April 2007 dan pulang sekitar tanggal 25 April 2007.


Q. 26. [TIKET-HONGKONG] Saya seorang TKI ilegal di Korea bermaksud untuk pulang ke Indonesia tapi ingin mampir beberapa hari di Hong kong, apakah bisa dan bagaimana caranya?
TKI legal dan illegal yang pulang ke tanah air dengan tujuan akhir Jakarta atau Surabaya dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific dapat mampir di Hongkong beberapa hari. Kunjungan selama kurang dari 1 bulan harus memiliki passport yang masih berlaku minimal 6 bulan ketika keluar dari Hongkong.
Karena perjalanan ke Hongkong adalah perjalanan pribadi, urusan penginapan dan biaya lainnya adalah urusan saudara sendiri. Kami sarankan sebelum ke Hongkong agar saudara mempersiapkan penginapan dan akomodasi lainnya ketika sampai di Hongkong dengan cara menghubungi rekan atau saudara yang berdomisili di Hongkong.


Q. 27 [CALLING VISA] Apakah perbedaan antara Re-Entry Visa dan Calling Visa?
Re-entry visa dan calling visa adalah 2 hal yang berbeda.
Re-entry visa adalah surat izin masuk kembali ke Korea dalam jangka waktu tertentu yang diberikan oleh imigrasi Korea. Re-entry biasanya digunakan oleh para TKI yang akan cuti pulang ke Indonesia. Dengan membawa surat izin dari pabrik/sajang, tiket PP Korea-Indonesia, paspor, ID card, mengisi formulir re-entry visa dan membayar 30,000 won ke imigrasi, pekerja yang akan cuti akan mendapat cap re-entry di paspornya dari imigrasi. Jangka waktu re-entry ini ditentukan oleh surat izin dari pabrik/sajang tempat TKI bekerja. Jika TKI kembali ke Korea melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka TKI tersebut tidak bisa lagi masuk ke Korea.

Calling visa merupakan program pemberian visa tambahan bagi para TKI yang telah menyelesaikan masa kontraknya selama 3 tahun untuk kembali bekerja di Korea 3 tahun kedua dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Untuk penjelasan Calling  visa sudah dijabarkan dalam kolom Info TKI tentang ¡°Keputusan Pemberian Visa Tambahan Bagi Pekerja Program EPS dan Training¡±.


Q. 28. Teman saya tidak lulus ujian KLPT. Dia dapat nilai di bawah 60. Tapi kok dia bisa mendapat pekerjaan di Korea. Memang bisa yah?
Hal tersebut bisa saja terjadi mengingat sedikitnya peminat di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Bagi peserta ujian KLPT yang mendapat nilai di bawah 60, atau dinyatakan tidak lulus kemudian bisa mendapat pekerjaan di Korea.

Depnaker Korea membuat  kebijakan semacam itu untuk tetap bisa mengisi kebutuhan pekerja di tiga bidang yang disebut di atas. Karenanya kawan anda bisa mendapat pekerjaan di Korea meski tak lulus, namun dia ditempatkan di salah satu dari tiga bidang pekerjaan itu.

Namun tidak semua yang dinyatakan tak lulus ujian bisa ditarik bekerja di Korea. Hal ini menyesuaikan kuota kebutuhan pekerja di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan tersebut.

Sedangkan yang sudah dinyatakan lulus atau memperoleh nilai di atas 60, umumnya akan memilih bekerja di bidang industri atau pabrik. Jarang sekali ditemukan mereka yang lulus berniat bekerja di bidang pertanian, perikanan dan peternakan.

Semoga mencerahkan.
Salam Korindo.


Q. 29. Mas Korindo saya mau tanya. Kapan lagi ada ujian KLPT? Dalam setahun berapa kali sih ada ujian seperti itu?
Terima kasih atas kepercayaan anda kepada Korindo.

Perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan jenis ujian kemampuan bahasa Korea (KLPT). Bagi calon tenaga kerja yang akan dikirim ke Korea, ujian kemampuan bahasa Korea yang diperlukan adalah EPS-KLPT. Menurut undang-undang, Ujian EPS-KLPT dilaksanakan empat kali setahun. Namun sampai saat ini, pelaksanaan ujian EPS-KLPT masih disesuaikan dengan kebutuhan jumlah calon TKI yang akan dikirim ke Korea (hingga belum sampai empat kali setahun).

Kami menghimbau kepada peminat ujian EPS-KLPT untuk memperhatikan hal ini, bahwa keputusan pengadaan ujian ada di tangan Depnaker/Nodongbu Korea dengan memperhatikan kebutuhan Calon TKI yang akan dikirim ke Korea. Peminat ujian harap waspada apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan pengadaan ujian atau bisa meluluskan ujian EPS-KLPT.

Terkait situasi terakhir dengan telah diadakannya ujian EPS-KLPT bulan Desember 2007 lalu, kami perkirakan jumlah peserta yang lulus ujian sebanyak lima ribu orang. Depnaker/Nodongbu Korea biasanya meminta pengadaan ujian EPS-KLPT ketika jumlah CTKI yang telah lulus ujian sebelumnya telah diberangkatkan sebanyak lima puluh persen.

Melihat kondisi pengiriman CTKI ke Korea yang semakin lancar, maka kemungkinan ujian EPS-KLPT akan dilaksanakan sekitar bulan Mei atau Juni 2008. Namun apabila ada hambatan, ujian mungkin dilakukan bulan Juli 2008. Namun sekali lagi ini hanya prediksi dengan melihat kondisi pengiriman calon TKI ke Korea.

Semoga memperjelas,
Salam Korindo.


Q. 30. Saya dan teman teman akan mengikuti program Calling Visa, namun perpanjangan kontrak tiga tahun kedua hanya bisa dilakukan setelah pekerja menyelesaikan GENAP tiga tahun di Korea. Sedangkan perusahaan menentukan kepulangan kami sebulan sebelum masa kontrak kami habis. Apakah nantinya tidak ada masalah?
Terima kasih atas kepercayaan anda kepada Korindo.

Untuk perpanjangan kontrak tiga tahun kedua dengan Calling Visa, syaratnya pekerja harus telah memenuhi masa kerja tertentu sebelum pulang ke tanah air. Nodongbu Korea akan memproses permohonan rekomendasi Calling Visa bila pekerja telah menggenapkan masa kerja 33 bulan di Korea sampai hari kepulangan ke Indonesia.

Namun Imigrasi Korea akan memberikan nomor Calling Visa kepada pekerja yang telah menggenapkan masa kerja 35 bulan sampai hari kepulangan ke Indonesia. Mengenai keberbedaan ini, patokan yang harus dipegang pekerja adalah ketentuan dari imigrasi. Acuan masa kerja tidak dilihat dari masa berlakunya visa anda, melainkan dari hari kedatangan anda di Korea.

Menurut aturan Nodongbu dan Imigrasi Korea perhitungan masa kerja atau kontrak kerja dimulai ketika pekerja tiba di Korea, bukan saat pekerja mulai bekerja di pabrik. Jika visa anda habis sebelum genap masa kerja 35 bulan, pihak imigrasi Korea akan meminta anda untuk memperpanjang visa hingga lebih dari 35 bulan.

Pengurusan Calling Visa dilakukan dengan meminta rekomendasi Nodongbu setelah perusahaan dan pekerja menerbitkan surat kontrak atau SLC baru. Surat kontrak ini hanya berlaku hingga tiga tahun kedua. Dengan berbekal surat rekomendasi Nodongbu inilah, kemudian anda mengurus ke Imigrasi untuk memperoleh nomor Calling Visa. Lamanya pengurusan di Imigrasi kurang lebih memakan waktu dua minggu. Jadi sebaiknya pekerja dan perusahaan memperhitungkan lamanya proses ini kurang lebih tiga sampai empat minggu sebelum hari kepulangan.

Harap benar diperhatikan, sebaiknya anda mendaftar Calling Visa anda ke Nodongbu tidak lebih dari 35 bulan. Anda bisa saja mulai mendaftar 1 atau 2 bulan sebelum masa 35 bulan tersebut, asalkan tidak lebih dari 35 bulan. Kemudian tanggal kepulangan anda ke Tanah Air, sebaiknya pula harus melewati masa 35 bulan itu.

Anda lalu bisa pulang ke Tanah Air dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan dan datang ke Kedubes Korea di Jakarta setelah satu bulan berada di Indonesia. Cap yang akan dibubuhkan dalam lembar visa anda di Kedubes Korea tersebut akan diberikan kurang lebih tiga hari kerja.


Q. 31. Saya mendengar kabar bahwa sistem recom(calling visa) akan dihapuskan, apa benar kabar tersebut?
Untuk anda ketahui bahwa proses pembuatan suatu sistem yang dilegalkan adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang.Dan untuk mengeluakan suatu Undang-Undang membutuhkan suatu proses jangka waktu yang lama. Begitu pula saat pemerintah Korea mengeluarkan kebijakan Calling Visa, rancangan Undang-Undang tersebut sudah selesai sejak thn 2005 (Proses mulai rancangan jauh waktu sebelum 2005) dan Undang-undang tersebut baru disahkan thn 2007, dan digunakan tepatnya Agustus 2007. Sehingga untuk mengubah suatu sistem membutuhkan proses yang memakan waktu yang cukup lama.

Selain itu dapat dilihat juga bahwa nodongbu sebagai pemilik kewenangan tertingi telah mengambil alih proses kepengurusan tenaga kerja asing dari PJ TKI, sehingga sangat kecil kemungkinan adanya pemindahan alihan kewenangan kembali dalam kepengurusan tenaga kerja asing ini.


Q. 32. Apa saja persyaratan perpanjangan passpor?
Perpanjangan passpor dapat dilakukan di KBRI Seoul dengan membawa beberapa hal berikut :

Untuk yang mengajukan perpanjangan <3thn
1. Surat keterangan sedang bekerja dari pabrik
2. Paspor lama
3. ID card
4. Foto terbaru 3X4 (2 lembar)

Untuk yang membutuhkan perpanjangan 3 thn (calling visa) :
Sama dengan persyaratan diatas dengan ditambahkan
1.Surat rekomendasi Nodongbu
2.Surat perpanjang kontrak 3 thn (LC)


Q. 33. Saat ini saya mendapat recom, namun yang saya dengar,ada rencana 2 orang pekerja yang tidak mendapat recom, akan kabur dari pabrik. Apakah recom (calling visa) saya akan diterima?
Hal yang patut diketahui adalah, dari peraturan yang ada.
Jika diketahui pada suatu perusahaan ada pekerja asing yang kabur, maka kuota jumlah pekerja asing akan dikurangi sejumlah pekerja yang kabur tersebut.
Sehingga dari pertanyaan diatas, dapat diperhitungkan berapa kuota jumlah pekerja asing di perusahaan anda di waktu mendatang.
Yang patut diperhatikan bahwa umumnya sebagai karyawan kita tidak mengetahui kondisi perusahaan sebelumnya, apakah sebelumnya juga ada pekerja asing yang kabur atau tidak,apakah selama ini perusahaan Anda sehat atau tidak, mungkin informasi ini kurang dapat kita ketahui, sehingga kita tidak dapat memastikan hasil recom Anda.

Sehingga hal terpenting untuk dipastikan adalah Anda mengurus segala sesuatu hal di imigrasi untuk proses calling visa dan sebelum pulang ke Indonesia, Anda harus memastikan no.visa sudah ada (sudah diketahui, sebelum pulang ke Indonesia).

Demikian, semoga memperjelas.

Salam Korindo


Q. 34. Kami pernah mendengar bahwa standart kelulusan EPS-KLT untuk saat ini memakai sistem rangking, itu betul apa tidak?
Benar, akan diterapkan sistem evaluasi relatif. Pendaftar yang akan di proses diurutkan berdasarkan nilai tertinggi dari hasil tes KLT. Dengan adanya system evaluasi relatif tersebut jumlah pengiriman TKI akan mengalami penurunan drastis dibandingkan dengan pengiriman tahun-tahun sebelumnya.

Banyaknya jumlah permintaan pengiriman tenaga kerja juga dipengaruhi dengan banyak tidaknya jumlah lapangan kerja yang ada di Korea. Padahal seperti yang kita ketahui keadaan Korea saat ini jumlah lapangan kerja semakin berkurang dan jumlah pengangguran semakin meningkat. Tentunya jumlah permintaan tenaga kerja asing dari Korea pasti semakin berkurang selama krisis ekonomi masih berlanjut. Kami himbau rekan-rekan sekalian, jangan hanya berkonsentrasi pada ujian KLT dan bekerja di Korea untuk saat ini.


Q. 35.Masalah kontrak sehabis recom,itu yg bner 2thn atau 3 thn,informasi dri temen2 itu cuma 2thn dan korindo bilang visa sehabis rekom itu 3thn,mna yg bener
Selama program Calling visa(recom) masih berlaku, berarti  Anda dapat bekerja 3 tahun lagi.

Jika nantinya sistem kontrak kerja 5 tahun sudah disahkan, Anda yang mendapatkan rekom bisa langsung memperpanjang kontrak kerja 2 tahun lagi tanpa harus pulang ke Indonesia dulu.
Namun, bagi yang sudah rekom dan sudah kembali berada di Korea tetap mempunyai kesempatan 3 (tiga) TAHUN bekerja di Korea.


Q. 36[CUTI-REENTRY PERMIT]Saya membaca pengumuman di website Korindo bahwa sejak tanggal 1 Desember 2010 tidak diperlukan reentry permit,berkaitan dengan perubahan tersebut bagaimana prosedur jika saya ingin cuti?
Betul sekali,sejak 1 Desember 2010 bagi pemegang visa diatas 3 bulan(diatas 91 hari) yang ingin melakukan perjalanan cuti tidak diperlukan mengurus reentry permit lagi.Prosedur di bandara,Anda langsung saja check in di counter maskapai dengan menunjukkan tiket,paspor dan ID card anda yang masih berlaku.


Q. 37[TERMINAL BOARDING BANDARA INCHEON]Saya sebentar lagi mau pulang ke Indonesia, dengan menggunakan pesawat Garuda. yang jadi pertanyaan bagi saya, nanti di bandara incheon untuk melakukan boarding saya harus ke terminal berapa? Soalnya di bandara incheon setahu saya ada 2 terminal, yaitu terminal 1 dan terminal 2.
Mulai tahun 2008 bulan 6, Semua penerbangan yang menggunakan pesawat Korea (Korean air, dan Asiana), harus melalui terminal 1 untuk boarding , dan untuk penerbangan menggunakan pesawat selain pesawat korea( Garuda, Catay Pacific, dll) untuk melakukan boarding harus melalui terminal 2.
Atau jika anda bingung anda bisa memeriksa kertas bording pass yang anda terima waktu check in. Di kertas boarding pass tersebut terdapat informasi nomer gate (ruang tunggu masuk pesawat). Perhatikan nomer gate yang tertera di bording pass, gate 1-50 berada di terminal 1, dan gate 100-132 berada di terminal 2.
Setelah melalui counter imigrasi untuk menuju gate yang berada di terminal 1, anda bisa langsung mencarinya, tetapi anda harus naik kereta bawah tanah untuk menuju gate yang berada di terminal 2. Caranya setelah melewati counter imigrasi silahkan mencari escalator turun menuju kereta bawah tanah yang letaknya di samping gate 28


Q. 38. UANG PESANGON (TEKJIGEM)
Dalam peraturan Nodongbu uang pesangon (Tekjigem) diberikan oleh pabrik kepada semua pekerja, baik itu pekerja korea maupun pekerja asing, baik legal maupun ilegal. Kalau memang akan dihitung dari jumlah uang makan dan sebagainya itu harus ada dalam kesepakatan kontrak kerja. Perusaan yang tidak mau membayar tejikgem berarti menyalahi aturan ketenagakerjaan dan anda bisa melaporkan kepada Nodongbu.

Persyaratan utama seorang pekerja memperoleh tekjigem adalah sudah melewati masa kerja 1 tahun. Besarnya uang tekjigem tergantung pada besarnya gaji bulanan dan lamanya pekerja bekerja di perusahaan tersebut. Tekjigem dapat diperoleh meskipun tidak pulang ke tanah air tapi karena telah pindah pabrik dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun di pabrik tersebut. Jumlah yang diberikan dalam tekjigem adalah sebulan gaji jika masa kerjanya hanya 1 tahun. Namun, jika masa kerja 3 tahun maka dihitung 1 bulan gaji dikalikan 3.

Uang pesangon (tekjigem) diberikan pabrik, namun untuk mengurangi resiko pabrik tidak mampu membayar penuh secara langsung maka pabrik menyimpan uang tekjigem ke Samsung. Sehingga, uang tekjigem akan diterima oleh anda sebagian dari pabrik dan sebagiannya dari Samsung. (samsung di sini berbeda dengan uang Samsung yang anda berikan sebagai uang kepulangan).

Jika anda kontrak kerja anda sudah selesai, anda harus sudah menerima uang tekjigem dari pabrik sebelum hari kepulangan. Uang tekjigem dari Samsung anda dapat menerima dengandua pilihan, yaitu :
1. Saat hari kepulangan anda dapat menerimanya di Bandara Incheon.
2. Dapat dikirimkan ke bank anda di Indonesia 3 minggu dari hari kepulangan.
Sangat disarankan, uang tekjigem dari Samsung diambil di bandara Incheon.

Adapun proses pengurusan Tekjigem dan asuransi biaya pulang adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan dan pekerja melaporkan rencana kepulangan ke Nodongbu dengan membawa tiket pesawat,  passport/id card dan buku tabungan.
b. Nodongbu mengeluarkan ¡°surat konfirmasi kepulangan¡± pekerja
c. Pekerja melaporkan surat konfirmasi pulang dari nodongbu ke asuransi Samsung
d. Kantor asuransi Samsung memproses pengajuan selama 5 sampai 10 hari
e. Pengurusan lewat fax dan telpon
f. Pengurusan ke Samsung disarankan 2 minggu sebelum visa kerja habis.


*Untuk swasta biasanya langsung menerima uang tekjigem dari pabrik*


 
  Korea Exchanging Bank
Nomor Rekening : 504-22-00134-1
PT. Korindo Tour
 
8,627,460 
Copyright@2024PT. KorindoTour All rights reserved.
damunhwa 1gil 65-1 ,wongok-dong,danwon-gu,ansan-si,gyeonggi-do,korea
E-mail. korindo99@hanmail.net /Tel. 031-492-5775 /Fax. 031-492-5776